FAFIRRUU
ILALLOOH
LARILAH
KEMBALI KEPADA ALLOH
ANGGARAN
DASAR
&
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PENYIAR
SHOLAWAT WAHIDIYAH
MASA
KHIDMAH 2011-2016
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
PENYIAR SHOLAWAT
WAHIDIYAH
Sekretariat
: Pesantren “At-Tahdzib” (P.A) Rejoagung – Ngoro
JOMBANG
61473 - JAWA TIMUR
Telp.
(0354) 326720 Fax. (0354) 327599
DAFTAR ISI
Halaman
ANGGARAN DASAR PSW
MUQODDIMAH....................................................................................... 3
Bab I Pengertian Umum ..................................................................... 4
Bab II Nama, Waktu, Tempat Kedudukan,
Wilayah
Kerja dan Lambang ....................................................... 7
Bab III Bentuk dan Sifat........................................................................ 8
Bab IV Asas dan Tujuan ....................................................................... 8
Bab V Tugas Pokok dan Fungsi.............................................................
8
Bab VI Struktur Organisasi.................................................................... 8
Bab VII Pengamal dan Penyiar Wahidiyah ............................................... 9
Bab VIII Hubungan Dengan Organisasi Lain .............................................. 9
Bab IX Musyawarah dan Rapat.............................................................. 10
Bab X Keuangan................................................................................. 10
Bab XI Pembubaran.............................................................................. 10
Bab X Lain-Lain dan Penutup................................................................ 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA PSW
Bab I Susunan
Pengurus...................................................................... 12
Bab II Majelis
Tahkim PSW................................................................... 12
Bab III Dewan Pimpinan
Pusat PSW....................................................... 13
Bab IV Dewan Pimpinan
Wilayah PSW ................................................... 16
Bab V Dewan Pimpinan
Cabang PSW .................................................... 18
Bab VI Pengurus PSW
Kecamatan .......................................................... 20
Bab VII Pengurus PSW
Desa/Kelurahan ................................................... 21
Bab VIII Pelantikan ............................................................................... 22
Bab IX Musyawarah Dan
Rapat ............................................................. 22
Bab X Hak Bicara, Hak Memilih Dan Hak Dipilih...................................... 29
Bab XI Korum Dan Pengambilan Keputusan ............................................ 29
Bab XII Mujahadah ............................................................................... 30
Bab XIII Lain-Lain dan Penutup............................................................... 31
ANGGARAN DASAR
PENYIAR SHOLAWAT WAHIDIYAH
MUQODDIMAH
|
Bahwa kejernihan hati, ketenangan batin dan ketenteraman
jiwa adalah suatu kondisi yang mutlak diperlukan oleh setiap manusia untuk
membina, menjamin hidup dan kehidupan yang bahagia dan sejahtera lahir batin,
jasmani dan rohani di dunia dan akhirat. Maka oleh karena itu upaya untuk
memperoleh kejernihan hati, ketenangan batin dan ketenteraman jiwa harus diusahakan
oleh setiap manusia, disamping usaha untuk muncukupi keperluan hidup jasmani
dan rohani.
Bahwa kemampuan spiritual dalam bentuk berdoa memohon
kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Kuasa, adalah anugerah
Alloh Subhanahu wa Ta’ala yang harus disyukuri. Dan oleh karena itu
pendayagunaannya harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, seimbang dengan
kegiatan lahiriyah manusia di dalam memperjuangkan kehidupannya. Di samping
berusaha harus berdoa, di samping berdoa harus berusaha.
Bahwa Sholawat Wahidiyah, suatu amalan doa Sholawat Nabi
Shollalloohu 'alaihi wasallam, alhamdulillah, bifadlillah wa rohmatih,
dikarunia berbagai manfaat dan faedah, antara lain dan terutama berfaedah
menjernihkan hati, membuahkan ketenangan batin dan ketenteraman jiwa, serta
peningkatan daya ingat/sadar/ma’rifat kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala
Tuhan Yang Maha Esa dan Rosul-Nya Shollallohu ‘alaihi wasallam,
disamping manfaat lainnya, lahiriyah batiniyah, duniawi dan ukhrowi.
Bahwa terpanggil oleh rasa kemanusiaan sebagai
perwujudan dari sikap “rohmatan lil ‘alamiin” dan “kaaffatan lin
naasi” dan melaksanakan amanat bimbingan Muallif Sholawat Wahidiyah
Hadlrotul Mukarrom Romo Kyai Haji Abdoel Madjid Ma’roef Rodliyallohu ‘anhu,
Sholawat Wahidiyah dan Ajarannya perlu disiarkan dan disebarluaskan untuk
diamalkan oleh masyarakat umat manusia seluruh dunia tanpa membeda-bedakan suku, bangsa, keturunan,
agama dan kepercayaan, jenis kelamin, umur, dan tingkat kedudukan sosial. Tanpa pandang bulu.
Bahwa menyadari akan segala kemajemukan, ragam situasi
dan kondisi di dalam masyarakat, maka penyiaran Sholawat Wahidiyah harus diatur
dan dilaksanakan sedemikian bijaksana sehingga tercapai apa yang menjadi
tujuannya, yaitu “FAFIRRUU ILALLOOH” (=Larilah kembali kepada Alloh).
Menyadari akan tuntutan rasa
tanggung jawab sebagai manusia anak cucu Nabi Adam Alaihis salam,
kholifah Alloh di bumi, maka dengan menerapkan Ajaran Wahidiyah dan bimbingan
Muallif Sholawat Wahidiyah, dengan prinsip kerja “al musyawaroh wal
istikhoroh, at ta’awwun wat tawakkul”, organisasi Penyiar Sholawat
Wahidiyah yang dibentuk oleh Muallif Sholawat Wahidiyah Rodliyallohu ‘anhu, pada awal tahun 1964 sebagai organisasi kerja
lembaga khidmah yang ditugasi mengatur kebijaksanaan, memimpin pelaksanaan, dan
bertanggung jawab mengenai pengamalan, penyiaran, pembinaan dan pendidikan
Wahidiyah, menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seperti di
bawah ini, yang merupakan penyesuaian dari Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Penyiar Sholawat Wahidiyah Pusat
Nomor 05/SW-XXIV/A/SK/87 tanggal 1 Agustus 1987, dengan tanda tangan restu
Muallif Sholawat Wahidiyah.
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
(1)
SHOLAWAT WAHIDIYAH
a. Sholawat Wahidiyah adalah rangkaian
doa Sholawat Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam sebagaimana tertulis di
dalam Lembaran Sholawat Wahidiyah, termasuk cara dan adab pengamalannya.
b. Sholawat Wahidiyah, alhamdulillah
oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala dikaruniai berbagai manfaat dan faedah,
antara lain dan terutama berfaedah menjernihkan hati, membuahkan ketenangan
batin dan ketenteraman jiwa, serta peningkatan daya ingat/sadar/ma’rifat kepada
Alloh Subhanahu wa Ta’ala Tuhan Yang Maha
Esa dan Rosul-Nya Shollallohu
‘alaihi wasallam.
c. Sholawat Wahidiyah mempunyai
kandungan berupa suatu sistem yang disebut “AJARAN WAHIDIYAH”.
d. Sholawat Wahidiyah dan Ajaran
Wahidiyah mulai disiarkan pada tahun 1963 dan telah diijazahkan secara mutlak
oleh Muallif Rodliyallohu ‘anhu, untuk diamalkan dan disiarkan
kepada masyarakat luas tanpa pandang bulu dengan ikhlas tanpa pamrih dan dengan
bijaksana.
(2)
AJARAN WAHIDIYAH
a.
Yang dimaksud dengan Ajaran Wahidiyah adalah bimbingan
praktis lahiriyah dan batiniyah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam
menjalankan tuntunan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam meliputi
bidang Islam, bidang Iman dan bidang Ihsan, mencakup segi syariat, segi
haqiqot/ma’rifat dan segi akhlak.
b. AJARAN WAHIDIYAH dirumuskan seperti
yang tertera dalam Lembaran Sholawat Wahidiyah, sebagai berikut:
·
LILLAH
Segala amal perbutan apa saja, baik yang
berhubungan langsung kepada Alloh dan Rosul-Nya Shollallohu ‘alaihi
wasallam, maupun yang berhubungan dengan masyarakat, dengan sesama makhluq
pada umumnya, baik yang bersifat wajib, sunnah atau yang mubah (wenang), asal
bukan perbuatan yang merugikan/bukan perbuatan yang tidak diridloi Alloh,
melaksanakannya supaya disertai niat dan tujuan untuk mengabdikan diri kepada
Alloh Tuhan Yang Maha Eesa dengan ikhlas tanpa pamrih! LILLAHI TA’ALA!
“LAA ILAAHA ILLALLOOH” (Tiada tempat mengabdi selain kepada Alloh),
“WAMAA KHOLAQTUL JINNA WAL INSA ILLA
LIYA’BUDUUNI” (Dan tiadalah AKU menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka beribadah kepada-KU) (Qs. Adz Dzaariyaat, 56)
·
BILLAH
Menyadari dan
merasa senantiasa kapanpun dan di manapun berada, bahwa segala sesuatu termasuk
gerak-gerik dirinya lahir batin, adalah ALLOH TUHAN MAHA PENCIPTA yang
menciptakan dan menitahkan-Nya. Jangan sekali-kali merasa, lebih-lebih mengaku
bahwa diri kita ini memiliki kekuatan atau kemampuan. “LAA HAULA WALAA
QUWWATA ILLA BILLAH” (Tiada daya dan kekuatan melainkan atas
kehendak ALLOH (BILLAH).
·
LIRROSUL
Di samping
berniat mengabdikan diri (beribadah) kepada Alloh seperti di atas, dalam segala
tindakan dan perbuatan apa saja, asal bukan perbuatan yang tidak diridloi
Alloh, bukan perbuatan yang merugikan, supaya disertai niat mengikuti jejak
tuntunan Rosuululloh, Shollallohu ‘alaihi wasallam, “YAA AYYUHAL LADZIINA AAMANUU ATHI’ULLOOHA WA
ATHI’UR ROSUULA WALAA TUBHTHILUU A’MAALAKUM”. (Hai orang-orang yang
beriman (BILLAH), taatlah kepada Alloh (LILLAH) dan taatlah kepada Rosul
(LIRROSUL), dan janganlah kamu merusak amal-amalmu). (Qs. Muhammad, 33).
·
BIRROSUL
Di samping
sadar BILLAH seperti di atas, supaya juga menyadari dan merasa bahwa
segala sesuatu termasuk gerak-gerik dirinya lahir batin (yang diridloi oleh
Alloh) adalah sebab jasa Rosuululloh Shollalloohu ‘alaihi wasallam, “WAMAA ARSALNAAKA ILLA ROHMATAL LIL’AALAMIIN”.
(Dan tidadalah AKU mengutus Engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi
seluruh alam). (Qs. Al-Anbiyaa, 107).
Penerapan LILLAH
BILLAH, dan LIRROSUL BIRROSUL seperti di atas, adalah
merupakan realisasi dalam praktek hati dari dua kalimat syahadat “ASYHADU
ALLAA ILAAHA ILLALLOOH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLOOH” Shollalloohu
‘alaihi wasallam.
·
YUKTI KULLA DZII HAQQIN HAQQOH
Mengisi dan
memenuhi segala kewajiban, melaksanakan kewajiban di segala bidang tanpa
menuntut hak. Baik kewajiban-kewajiban terhadap Alloh Subhanahu Wa Ta’ala
Wa Rosulihi Shollallohu ‘alaihi wasallam, maupun
kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan masyarakat di segala bidang dan
terhadap makhluq pada umumnya.
·
TAQDIIMUL-AHAM FAL-AHAM TSUMMAL-ANFA’ FAL-ANFA’
Di dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut supaya mendahulukan yang lebih
penting (AHAMMU). Jika sama-sama pentingnya, supaya dipilih yang
lebih besar manfaatnya (ANFA’U). Hal-hal yang berhubungan
kepada Alloh wa Rosulihi Shollallohu ‘alaihi wasallam, terutama yang
wajib, pada umumnya harus dipandang “AHAMMU” (lebih
penting). Dan hal-hal yang manfa’atnya dirasakan juga oleh orang lain atau umat
dan masyarakat pada umumnya harus dipandang “ANFA’U” (lebih
bermanfa’at).
(3)
MUALLIF SHOLAWAT WAHIDIYAH
Muallif
Sholawat Wahidiyah, selanjutnya disebut Muallif yang berarti penyusun, adalah
Al Mukarrom Romo Kyai Haji Abdoel Madjid Ma’roef Rodliyallohu ‘anhu,
Pengasuh Pondok Pesantren Kedunglo, Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kotamadya
Kediri, Propinsi Jawa Timur, Indonesia.
(4)
MUJAHADAH WAHIDIYAH atau lazim disebut MUJAHADAH adalah
pengamalan Sholawat Wahidiyah atau bagian dari padanya menurut cara/kaifiyah
yang ditentukan oleh Muallif Rodliyallohu ‘anhu, sebagai penghormatan
kepada Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam dan sekaligus sebagai doa
permohonan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa, bagi
diri pribadi dan keluarga, bagi bangsa dan negara, bagi umat jamii’al
‘alamiin, bahkan bagi makhluk ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
(5)
PENGAMALAN WAHIDIYAH
Yang dimaksud
dengan Pengamalan Wahidiyah adalah melakukan mujahadah (bermujahadah) seperti
dimaksud ayat (4) serta menerapkan Ajaran Wahidiyah seperti dimaksud ayat (2)
pasal ini, di dalam kehidupan sehari-hari.
(6)
PENYIARAN WAHIDIYAH
a.
Penyiaran Wahidiyah adalah penyampaian Sholawat
Wahidiyah atau bagian dari padanya dan atau penyampaian Ajaran Wahidiyah atau
bagian dari padanya kepada orang lain agar supaya diamalkan, dengan disertai
keterangan/penjelasan seperlunya.
b.
Penyiaran Wahidiyah dilakukan menurut prinsip “tidak
pandang bulu” dan “ikhlas tanpa pamrih”, dengan bijaksana, serta didukung
dengan mujahadah.
(7)
PEMBINAAN WAHIDIYAH
Pembinaan
Wahidiyah adalah upaya untuk memelihara dan meningkatkan pengamalan dan
penyiaran Wahidiyah seperti dimaksud ayat (5) dan ayat (6) Pasal ini.
(8)
PENDIDIKAN WAHIDIYAH
Pendidikan
Wahidiyah adalah pendidikan ke-Wahidiyahan yang disalurkan baik melalui pendidikan
formal maupun pendidikan non formal.
(9)
PERJUANGAN WAHIDIYAH
a. Perjuangan Wahidiyah disebut juga Perjuangan
Fafirruu Ilalloh wa Rosuulihi Shollallohu ‘alaihi
wasallam adalah upaya lahiriyah dan batiniyah untuk memperoleh
kejernihan hati, ketenangan batin dan ketenteraman jiwa menuju sadar atau ma’rifat
kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala wa Rosulihi Shollallohu ‘alaihi wasallam dengan mengamalkan Sholawat Wahidiyah dan
Ajaran Wahidiyah sesuai dengan bimbingan Muallif Rodliyallohu ‘anhu.
b. Perjuangan Wahidiyah mempunyai tujuan
terwujudnya keselamatan, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir
batin, materiil dan spirituil di dunia dan di akhirat bagi masyarakat umat
manusia seluruh dunia dengan mengusahakan:
b.1.
Agar supaya umat masyarakat jami’al ‘alamin,
terutama diri sendiri dan keluarga, kembali taat dan sadar kepada Alloh Subhanahu
wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa dan Rosul-Nya Shollallohu ‘alaihi wasallam.
b.2.
Agar supaya akhlak-akhlak yang tidak baik dan merugikan
terutama akhlak diri sendiri dan keluarga segera diganti oleh Alloh Subhanahu
wa Ta’ala dengan akhlak yang baik dan menguntungkan.
b.3. Agar tercipta kehidupan dunia dalam suasana aman, damai,
saling menghormati, dan saling
membantu sesama umat manusia segala bangsa.
b.4.
Agar dilimpahkan barokah kepada bangsa dan negara serta
segenap makhluk ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
BAB II
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN,
WILAYAH KERJA DAN LAMBANG
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama PENYIAR
SHOLAWAT WAHIDIYAH disingkat PSW.
Pasal 3
waktu
Penyiar
Sholawat Wahidiyah didirikan oleh Romo KH Abdoel Madjid Ma’roef Rodliyallohu
‘anhu, Muallif
Sholawat Wahidiyah pada awal tahun 1964, untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Penyiar Sholawat Wahidiyah Tingkat
Pusat berkedudukan di wilayah Jawa Timur.
Pasal 5
Wilayah Kerja
Penyiar
Sholawat Wahidiyah dapat didirikan di seluruh wilayah Republik Indonesia dan di
luar negeri.
Pasal 6
Lambang
Lambang Penyiar
Sholawat Wahidiyah adalah tulisan huruf Arab diambil dari Ayat Al-Qur’an
berbunyi: FAFIRRUU ILALLOOH berwarna putih di atas dasar warna hitam
berbentuk bulat telur dikelilingi delapan garis lengkung.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7
Penyiar Sholawat Wahidiyah berbentuk
organisasi kerja kemasyarakatan keagamaan, bersifat independen.
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 8
Asas
Penyiar Sholawat Wahidiyah
berasaskan Pancasila.
Pasal 9
Tujuan
Tujuan dibentuknya Penyiar Sholawat
Wahidiyah adalah tercapainya tujuan Perjuangan Wahidiyah seperti dimaksud pada
pasal 1 Ayat (9) huruf b Anggaran Dasar ini.
BAB V
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
Pasal 10
Tugas Pokok
Tugas pokok
Penyiar Sholawat Wahidiyah adalah mengatur dalam arti menentukan kebijaksanaan
dan memimpin pelaksanaan serta bertanggung jawab atas jalannya Perjuangan
Wahidiyah, meliputi bidang pengamalan, penyiaran, pembinaan dan pendidikan
Wahidiyah, serta bidang kegiatan lain yang menjadi sarana penunjang pelaksanaan
tugas pokok, sesuai dengan bimbingan Muallif Sholawat Wahidiyah.
Pasal 11
Fungsi
Penyiar
Sholawat Wahidiyah berfungsi sebagai lembaga khidmah (pengabdian) dalam
Perjuangan Wahidiyah.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
(1)
Struktur organisasi PSW terdiri dari:
a.
PSW Pusat
b.
PSW Wilayah
c.
PSW Cabang/Cabang Khusus
d.
PSW Kecamatan
e.
PSW Desa/Kelurahan.
(2)
PSW Wilayah, Cabang/Cabang Khusus, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan merupakan wakil PSW Pusat di wilayah kerjanya.
(3)
Susunan Pengurus PSW, cara pembentukan, peranan, fungsi,
tugas dan tanggung jawabnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PENGAMAL DAN PENYIAR WAHIDIYAH
Pasal 13
Pengamal Wahidiyah
(1)
Siapa
saja yang mengamalkan Sholawat
Wahidiyah disebut Pengamal Sholawat Wahidiyah atau Pengamal Wahidiyah atau
Pengamal.
(2) Pengamal Wahidiyah ikut serta di dalam
Perjuangan Wahidiyah mengikuti dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta Peraturan dan Ketentuan PSW yang berlaku.
(3) Pengamal Wahidiyah seperti dimaksud ayat
(2) Pasal ini, berhak memperoleh pembinaan dari PSW sesuai dengan
bimbingan Muallif Rodliyallohu ‘anhu.
(4)
Setiap Pengamal Wahidiyah tetap memiliki hak kebebasan
individu sebagai insan sosial, anggota masyarakat di dalam menentukan aspirasinya di bidang politik, ekonomi, sosial
dan budaya sesuai dengan harkat hidup masing-masing.
Pasal 14
Penyiar Wahidiyah
(1) Siapa saja yang menyiarkan Sholawat
Wahidiyah disebut Penyiar Sholawat Wahidiyah
atau Penyiar Wahidiyah atau Penyiar.
(2) Penyiar Wahidiyah ikut serta di
dalam Perjuangan Wahidiyah mengikuti dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta Peraturan dan Ketentuan PSW yang berlaku.
(3) Penyiar Wahidiyah seperti dimaksud
Ayat (2) Pasal ini, berhak memperoleh pembinaan dari PSW.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 15
(1) Organisasi Penyiar Sholawat
Wahidiyah tidak beraffiliasi kepada salah satu organisasi apapun.
(2) Organisasi Penyiar Sholawat
Wahidiyah mengusahakan terjalinnya hubungan yang baik dan harmonis dengan
organisasi atau lembaga lain, dengan dijiwai saling mengerti dan saling
menghormati.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 16
(1)
Musyawarah organisasi PSW disebut Musyawarah Wahidiyah,
terdiri dari:
a.
Musyawarah Kubro (Muskub) Wahidiyah
b.
Musyawarah Kubro Luar Biasa (Muskublub) Wahidiyah
c.
Musyawarah Wilayah (Muswil) Wahidiyah
d.
Musyawarah Cabang (Muscab) Wahidiyah
e.
Musyawarah Kecamatan (Muscam) Wahidiyah
f.
Musyawarah Desa (Musdes)/Musyawarah Kelurahan (Muskel)
Wahidiyah.
(2)
Rapat-rapat organisasi PSW disebut Rapat Kerja, terdiri
dari:
a.
Rapat Kerja PSW Pusat
b.
Rapat Kerja PSW Wilayah
c.
Rapat Kerja PSW Cabang
d.
Rapat Kerja PSW Kecamatan
e.
Rapat Kerja PSW Desa/Kelurahan.
(3)
Ketentuan, wewenang dan peserta Musyawarah Wahidiyah dan
Rapat Kerja diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
K E U A N G A N
Pasal 17
Keuangan
organisasi PSW diperoleh dari:
a.
Infaq dari Pengamal
b.
Sumbangan lain yang tidak mengikat
c.
Usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 18
(1) Penyiar Sholawat Wahidiyah
berkeyakinan bahwa Perjuangan Fafirru Ilalloh wa Rosuulihi Shollalloohu
'Alaihi wasallam akan lestari sampai akhir zaman. Namun apabila Alloh Subhanahu
wa Ta’ala menghendaki lain dan PSW harus dibubarkan, maka pembubarannya
dilakukan oleh Musyawarah Kubro Wahidiyah yang diadakan khusus untuk itu, dan
memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara yang hadir.
(2) Apabila PSW bubar, maka harta
kekayaannya dipergunakan bagi kemaslahatan umum yang ditentukan oleh Musyawarah
Kubro yang membubarkan.
BAB XII
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 19
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Kubro Wahidiyah atau
Musyawarah Kubro Luar Biasa Wahidiyah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) peserta yang hadir.
Pasal 20
Hal-hal yang tidak atau belum cukup
diatur di dalam Anggaran Dasar ini,
diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang sudah ada tetap berlaku selama belum diadakan
perubahan/penyesuaian, dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.
Pasal 22
Anggaran Dasar Penyiar Sholawat
Wahidiyah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DI TETAPKAN DI : JOMBANG
PADA TANGGAL :
19 Maret 2011
PIMPINAN MUSYAWARAH KUBRO WAHIDIYAH VI-2011
FAFIRRUU
ILALLOOH
LARILAH
KEMBALI KEPADA ALLOH
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PENYIAR
SHOLAWAT WAHIDIYAH
MASA
KHIDMAH 2011-2016
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
PENYIAR SHOLAWAT
WAHIDIYAH
Sekretariat
: Pesantren “At-Tahdzib” (P.A) Rejoagung – Ngoro
JOMBANG
61473 - JAWA TIMUR
Telp.
(0354) 326720 Fax. (0354) 327599
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENYIAR SHOLAWAT WAHIDIYAH
BAB I
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 1
(1)
PSW Pusat:
a.
Majelis Tahkim Pusat
b.
Dewan Pimpinan Pusat.
(2)
PSW Wilayah:
a.
Majelis Tahkim Wilayah
b.
Dewan Pimpinan Wilayah.
(3)
PSW Cabang/Cabang Khusus:
a.
Majelis Tahkim Cabang
b.
Dewan Pimpinan Cabang.
(4)
PSW Kecamatan
Pengurus PSW Kecamatan.
(5)
PSW Desa/Kelurahan
Pengurus PSW Desa/Kelurahan.
BAB II
MAJELIS TAHKIM
PSW
Pasal 2
Majelis Tahkim PSW terdiri dari
Pengamal Wahidiyah yang berwibawa, mempunyai wawasan luas ke depan dan amat
peduli terhadap kelestarian Perjuangan Wahidiyah.
Pasal 3
(1)
Hubungan antara Majelis Tahkim PSW dan Dewan Pimpinan
PSW bersifat konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan antara Majelis Tahkim Pusat, Majelis Tahkim
Wilayah dan Majelis Tahkim Cabang bersifat konsultatif.
Pasal 4
Susunan Majelis
Tahkim PSW
(1)
Majelis Tahkim Pusat PSW berjumlah minimal 7 (tujuh)
orang, maksimal 17 (tujuh belas) orang, terdiri dari seorang Ketua merangkap
Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap
Anggota dan selebihnya Anggota.
(2)
Majelis Tahkim Wilayah PSW berjumlah minimal 3 (tiga)
orang, maksimal 7 (tujuh) orang, terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, seorang
Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap Anggota dan
selebihnya Anggota.
(3)
Majelis Tahkim Cabang PSW berjumlah minimal 3 (tiga) orang, maksimal 5 (lima) orang, terdiri dari seorang Ketua
merangkap Anggota, Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap
Anggota dan selebihnya Anggota.
Pasal 5
Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Majelis Tahkim PSW.
(1) Memberikan nasehat, saran,
pertimbangan, petunjuk dan pengarahan kepada Dewan Pimpinan PSW jajarannya
secara lisan atau tertulis diminta maupun tidak diminta.
(2) Mengusulkan kepada Dewan Pimpinan
PSW tingkat jajarannya untuk mengambil tindakan terhadap Anggota personil
Majelis Tahkim PSW maupun personil Dewan Pimpinan PSW jajarannya yang dianggap
menghambat kelancaran Perjuangan Wahidiyah.
(3)
Majelis Tahkim PSW bertanggungjawab kepada Musyawarah
Wahidiyah jajarannya
Pasal 6
Pemilihan dan Masa Khidmah Majelis Tahkim PSW
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan
para Anggota Majelis Tahkim PSW dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wahidiyah jajarannya.
(2)
Masa khidmah Majelis Tahkim PSW terhitung mulai dari
Musyawarah Wahidiyah yang memilihnya sampai dengan Musyawarah Wahidiyah
berikutnya.
Pasal 7
Pemberhentian dan Pengisian Lowongan Antar-waktu
(1)
Personil Majelis Tahkim PSW berhenti atau diberhentikan
karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.
Sebab-sebab lain yang merugikan perjuangan Wahidiyah,
yang diputuskan dalam Rakergab Majelis Tahkim PSW dan Dewan Pimpinan PSW
jajarannya. Sebelum memutuskan, Rakergab memberikan kesempatan kepada yang
bersangkutan untuk membela diri.
(2)
Lowongan personil Majelis Tahkim PSW diisi atas dasar
keputusan Rakergab.
(3)
Pemberhentian dan atau pengisian lowongan personil
Majelis Tahkim PSW ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PSW,
atas dasar keputusan Rakergab PSW jajarannya.
BAB III
DEWAN PIMPINAN PUSAT PSW
Pasal 8
(1)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSW terdiri dari:
a.
Unsur Pimpinan:
Seorang Ketua
Umum, dan minimal 10 (sepuluh) orang Ketua Bidang.
b.
Unsur Pembantu Pimpinan:
Seorang
Sekretaris Umum, para Sekretaris, Seorang Bendahara Umum, para Bendahara, dan
para Ketua Badan Wahidiyah Pusat.
c.
Unsur Pelaksana:
Sekretariat, Badan-Badan Wahidiyah
Pusat dan Biro-biro.
(2)
Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas, DPP PSW dibagi
menjadi:
a.
Pengurus Harian terdiri dari:
Unsur Pimpinan, Sekretaris dan
Bendahara.
b.
Pengurus Pleno terdiri dari:
Unsur Pimpinan dan unsur Pembantu
Pimpinan.
c.
Pengurus Lengkap terdiri:
Pengurus Pleno dan unsur Pelaksana.
(3)
Badan–Badan Wahidiyah Pusat adalah:
a.
Badan Penyiaran Wahidiyah Pusat
b.
Badan Pembinaan Wahidiyah Pusat
c.
Badan Pembina Wanita Wahidiyah Pusat
d.
Badan Pembina Remaja Wahidiyah Pusat
e.
Badan Pembina Mahasiswa Wahidiyah Pusat
f.
Badan Pembina Kanak-Kanak Wahidiyah Pusat
g.
Badan Keuangan Wahidiyah Pusat
h.
Badan Usaha Wahidiyah Pusat
i.
Badan Pendidikan Wahidiyah Pusat
j.
Badan Diklat dan Kaderisasi Wahidiyah Pusat
k.
Badan Penelitian dan Pengembangan Wahidiyah Pusat
l.
Badan Informasi dan Komunikasi Wahidiyah Pusat
m.
Badan Hubungan Luar Negeri Wahidiyah Pusat
n.
Badan Penerbitan Wahidiyah Pusat
o.
Badan Perlengkapan Wahidiyah Pusat
a.
Badan-Badan lain dapat dibentuk menurut keperluan.
(4)
DPP PSW dapat membentuk Biro-Biro, menurut keperluan.
(5)
Susunan dan tatalaksana kerja Sekretariat, Badan-Badan Wahidiyah
Pusat dan Biro-biro diatur dengan Surat Keputusan DPP PSW.
Pasal 9
Perwakilan DPP
PSW
(1)
DPP PSW membentuk Perwakilan DPP di Ibu kota Negara
Republik Indonesia.
(2)
DPP PSW dapat membentuk Perwakilan DPP PSW di dalam dan
di luar negeri menurut keperluan.
(3)
Susunan, tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab Perwakilan
DPP PSW diatur dengan Surat Keputusan
DPP PSW.
Pasal 10
Kewajiban dan
Wewenang
(1) Ketua Umum dan para
Ketua DPP PSW sebagai penanggungjawab Perjuangan Wahidiyah bekerja secara
kolektif dan koordinatif.
(2)
Kewajiban DPP PSW adalah:
a. Melaksanakan AD & ART, Program
Umum PSW, dan Keputusan Musyawarah Kubro Wahidiyah atau Musyawarah Kubro Luar
Biasa Wahidiyah.
b. Memperhatikan nasehat, saran,
petunjuk, pertimbangan dan pengarahan Majelis Tahkim Pusat PSW.
c.
Menyelenggarakan Musyawarah Kubro Wahidiyah atau
Musyawarah Kubro Luar Biasa Wahidiyah dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban.
(3)
Wewenang DPP PSW adalah:
a.
Menentukan kebijaksanaan organisasi.
b.
Membuat peraturan-peraturan PSW.
c.
Membentuk kepengurusan PSW baik di dalam maupun luar
negeri.
d.
Mengesahkan kepengurusan PSW Wilayah dan PSW Cabang.
e.
Membekukan kepengurusan PSW di bawahnya.
f.
Mewakili organisasi di dalam dan di luar Pengadilan.
Pasal 11
Pengesahan dan
Pembekuan
(1)
Kepengurusan PSW Wilayah dan PSW Cabang disahkan dengan
Surat Keputusan DPP PSW.
(2)
Dalam pengesahan PSW Cabang perlu rekomendasi DPW PSW.
(3)
DPP PSW dapat membekukan kepengurusan PSW dibawahnya
dengan:
a.
Melalui
keputusan Rakergab. Dasar pembekuan harus adil baik ditinjau dari Ajaran
Wahidiyah maupun secara organisatoris.
b. Pembekuan dilakukan setelah diberi
peringatan untuk mengadakan perbaikan dalam jangka waktu 40 hari.
(4) a. Kepengurusan PSW yang dibekukan dipegang
oleh Pengurus PSW di atasnya dengan Surat Keputusan DPP PSW.
b.
Selambat-lambatnya tiga bulan setelah pembekuan harus
sudah terbentuk kepengurusan baru.
Pasal 12
Kriteria Unsur
Pimpinan DPP PSW
Unsur Pimpinan
DPP PSW terdiri dari Pengamal Wahidiyah yang berwibawa, yang memiliki
kompetensi, berwawasan luas ke depan dan amat peduli terhadap kelestarian
Perjuangan Wahidiyah.
Pasal 13
Pemilihan dan
Masa Khidmah
(1)
Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara
Umum DPP PSW dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kubro Wahidiyah atau
Musyawarah Kubro Luar Biasa Wahidiyah.
(2)
Para Sekretaris, para Bendahara dan para Ketua
Badan-Badan Wahidiyah Pusat dipilih oleh Rakerpim dan ditetapkan dengan Surat
Keputusan DPP PSW.
(3)
Masa khidmah Dewan Pimpinan Pusat PSW terhitung dari
Muskub Wahidiyah atau Muskublub Wahidiyah yang memilihnya sampai dengan Muskub
Wahidiyah atau Muskublub Wahidiyah berikutnya.
Pasal 14
Pemberhentian dan Pengisian Lowongan Antar-waktu
(1)
Personil Pengurus DPP PSW berhenti atau diberhentikan
karena:
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan
sendiri secara tertulis
c.
Sebab-sebab lain yang merugikan Perjuangan Wahidiyah.
(2)
Pemberhentian antar-waktu karena sebab-sebab lain:
a.
Unsur Pimpinan DPP PSW, atas dasar keputusan Rakergab.
Sebelum memutuskan, Rakergab memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan
untuk membela diri.
b.
Unsur Pembantu Pimpinan DPP PSW, atas dasar keputusan
Rakerpim. Sebelum memutuskan, Rakerpim memberikan kesempatan kepada yang
bersangkutan untuk membela diri.
c.
para Anggota Badan, atas dasar usulan hasil keputusan rapat
kerja Badan. Sebelum memutuskan, rapat kerja Badan memberikan kesempatan kepada
yang bersangkutan untuk membela diri.
(3)
Pengisian lowongan antar-waktu:
a.
Unsur Pimpinan DPP PSW, diisi atas dasar keputusan
Rakergab.
b.
Unsur Pembantu Pimpinan DPP PSW, diisi atas dasar
keputusan Rakerpim.
c.
para anggota Badan, diisi atas usulan hasil keputusan
rapat kerja Badan.
(4)
Pemberhentian dan pengisian lowongan ditetapkan dengan
Surat Keputusan DPP PSW.
BAB IV
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PSW
Pasal 15
(1)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSW terdiri dari:
a.
Unsur Pimpinan terdiri dari para Ketua berjumlah minimal
3 (tiga) maksimal 7 (tujuh) orang, dan salah satunya menjadi koordinator.
b. Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretaris, Bendahara dan para Ketua
Badan.
c.
Unsur Pelaksana:
Sekretariat dan Badan-Badan Wahidiyah
Wilayah.
(2)
Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas DPW PSW dibagi
menjadi:
a. Pengurus Harian:
Unsur Pimpinan, Sekretaris dan
Bendahara.
b.
Pengurus Pleno:
Unsur Pimpinan dan unsur Pembantu
Pimpinan.
c.
Pengurus Lengkap:
Pengurus Pleno dan unsur Pelaksana.
(3)
Badan–Badan Wahidiyah Wilayah diselaraskan dengan
Badan-badan Wahidiyah Pusat menurut situasi dan kondisi Wilayah.
(4) Susunan dan tatalaksana kerja Badan-Badan Wahidiyah Wilayah
diatur dengan Surat Keputusan DPW PSW.
Pasal 16
Kewajiban dan
Wewenang
(1)
Para Ketua DPW PSW bekerja secara kolektif dan
koordinatif dalam pelaksanaan Perjuangan Wahidiyah di wilayah kerjanya.
(2)
Kewajiban DPW PSW adalah:
a. Melaksanakan keputusan Musyawarah Wilayah Wahidiyah.
b. Melaksanakan ketentuan DPP PSW.
c. Memperhatikan nasehat, saran, petunjuk, pertimbangan dan pengarahan
Majelis Tahkim Wilayah PSW.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Wahidiyah dan
menyampaikan laporan pertanggung-jawaban.
e. Menyampaikan laporan secara periodik kepada DPP PSW.
(3)
Wewenang DPW PSW adalah:
a.
Menentukan kebijaksanaan organisasi di wilayah kerjanya,
sesuai ketentuan DPP PSW.
b.
Mengesahkan kepengurusan PSW Kecamatan.
c. Memberikan rekomendasi untuk pengesahan kepengurusan PSW Cabang.
Pasal 17
Pemilihan dan
Masa Khidmah
(1)
Ketua Koordinator, Para Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PSW dipilih
dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah Wahidiyah.
(2)
Para Ketua Badan Wahidiyah Wilayah dipilih oleh Rakerpim
dan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPW PSW.
(3)
Masa khidmah Dewan Pimpinan Wilayah PSW terhitung dari
Musyawarah Wilayah Wahidiyah yang memilihnya sampai dengan Musyawarah Wilayah
Wahidiyah berikutnya.
Pasal 18
Pemberhentian
dan Pengisian Lowongan Antar-waktu
(1)
Personil pengurus DPW PSW berhenti atau diberhentikan
karena :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Atas permintaan
sendiri secara tertulis.
c. Sebab-sebab lain yang merugikan Perjuangan Wahidiyah.
(2)
Pemberhentian antar waktu karena sebab-sebab lain:
a.
Unsur Pimpinan DPW PSW, ditetapkan atas dasar keputusan
Rakergab MTW dan DPW PSW. Sebelum memutuskan, Rakergab memberikan kesempatan
kepada yang bersangkutan untuk membela diri.
b.
Unsur Pembantu Pimpinan DPW PSW, ditetapkan atas dasar
keputusan Rakerpim DPW PSW. Sebelum memutuskan, Rakerpim memberikan kesempatan
kepada yang bersangkutan untuk membela diri.
c.
Para Anggota Badan, ditetapkan atas dasar usulan hasil
keputusan rapat kerja Badan. Sebelum memutuskan, rapat kerja Badan memberikan
kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri.
(3)
Pengisian lowongan antar waktu:
a.
Unsur
Pimpinan, diisi atas dasar keputusan Rakergab MTW dan DPW PSW.
b.
Unsur
Pembantu Pimpinan, diisi atas dasar keputusan Rakerpim DPW PSW.
c. Para Anggota Badan, diisi atas usulan
hasil keputusan rapat kerja Badan.
(4)
Pemberhentian dan pengisian lowongan:
a.
Ketua DPW PSW, ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP
PSW.
b.
Unsur Pembantu Pimpinan dan anggota Badan, ditetapkan
dengan Surat Keputusan DPW PSW.
BAB V
DEWAN PIMPINAN CABANG PSW
Pasal 19
(1)
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSW terdiri dari:
a.
Unsur Pimpinan para Ketua berjumlah minimal 3 (tiga) maksimal 5 (lima) orang, dan salah satunya menjadi
koordinator.
b.
Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretaris, Bendahara dan para Ketua
Badan.
c.
Unsur Pelaksana:
Sekretariat dan Badan-Badan
Wahidiyah Cabang.
(2)
Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas, DPC PSW dibagi
menjadi:
a.
Pengurus Harian:
Unsur Pimpinan, Sekretaris dan
Bendahara.
b.
Pengurus Pleno:
Unsur Pimpinan dan unsur Pembantu
Pimpinan.
c.
Pengurus Lengkap:
Pengurus Pleno dan unsur Pelaksana.
(3)
Badan–Badan Wahidiyah Cabang diselaraskan dengan
Badan-badan Wahidiyah Pusat menurut situasi dan kondisi Cabang.
(4)
Susunan dan tatalaksana kerja Badan-Badan Wahidiyah
Cabang diatur dengan Surat Keputusan DPC PSW.
Pasal 20
Kewajiban dan
Wewenang
(1)
Para Ketua DPC PSW bekerja secara kolektif dan
koordinatif dalam pelaksanaan Perjuangan Wahidiyah di wilayah kerjanya.
(2)
Kewajiban DPC PSW adalah:
a.
Melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang Wahidiyah.
b. Melaksanakan ketentuan dari DPP dan
DPW PSW.
c. Memperhatikan nasehat, saran, petunjuk, pertimbangan dan pengarahan
Majelis Tahkim Cabang PSW.
d.
Menyelenggarakan Musyawarah Cabang Wahidiyah dan menyampaikan
laporan pertanggung-jawaban.
e.
Menyampaikan
laporan secara periodik kepada DPW PSW.
(3)
Wewenang DPC PSW adalah:
a.
Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan organisasi di
wilayah kerjanya, sesuai ketentuan DPP PSW.
b.
Mengesahkan kepengurusan PSW Desa/Kelurahan.
c.
Memberikan rekomendasi untuk pengesahan kepengurusan PSW
Kecamatan.
Pasal 21
Pemilihan dan
Masa Khidmah
(1)
Para Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PSW dipilih
dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang Wahidiyah.
(2)
Para Ketua Badan Wahidiyah Cabang dipilih oleh Rakerpim dan
ditetapkan dengan Surat Keputusan DPC PSW.
(3)
Masa khidmah Dewan Pimpinan Cabang PSW terhitung dari
Musyawarah Cabang Wahidiyah yang memilihnya sampai dengan Musyawarah Cabang
Wahidiyah berikutnya.
Pasal 22
Pemberhentian
dan Pengisian Lowongan Antar waktu
(1)
Personil pengurus DPC PSW berhenti atau diberhentikan
karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan
sendiri secara tertulis.
c.
Sebab-sebab lain yang merugikan Perjuangan Wahidiyah.
(2)
Pemberhentian antar-waktu karena sebab-sebab lain:
a.
Unsur Pimpinan DPC PSW, ditetapkan atas dasar keputusan
Rakergab MTC dan DPC PSW. Sebelum memutuskan, Rakergab memberikan kesempatan
kepada yang bersangkutan untuk membela diri.
b.
Unsur Pembantu Pimpinan DPC PSW, ditetapkan atas dasar
keputusan Rakerpim DPC PSW. Sebelum
memutuskan, Rakerpim memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk
membela diri.
c.
para Anggota Badan,
atas dasar usulan hasil keputusan rapat kerja Badan. Sebelum memutuskan,
rapat kerja Badan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela
diri.
(3)
Pengisian lowongan antar waktu:
a.
Unsur Pimpinan, diisi atas dasar keputusan Rakergab MTC dan
DPC PSW.
b. Unsur Pembantu Pimpinan, diisi atas
dasar keputusan Rakerpim DPC PSW.
c. Para Anggota Badan, diisi atas usulan hasil keputusan
rapat kerja Badan.
(4) Pemberhentian dan pengisian lowongan:
a.
Ketua DPC PSW, ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP PSW
atas rekomendasi DPW PSW.
b.
Unsur Pembantu Pimpinan dan anggota Badan, ditetapkan dengan
Surat Keputusan DPC PSW.
BAB VI
PENGURUS PSW KECAMATAN
Pasal 23
(1)
Pengurus PSW Kecamatan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan beberapa Seksi.
(2)
Seksi-seksi PSW Kecamatan diselaraskan dengan Badan-Badan
Wahidiyah Pusat menurut situasi dan kondisi Kecamatan.
Pasal 24
Kewajiban dan Wewenang
(1)
Kewajiban PSW Kecamatan adalah:
a.
Melaksanakan keputusan Musyawarah Kecamatan Wahidiyah.
b.
Melaksanakan ketentuan dari DPP, DPW dan DPC PSW.
c.
Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Wahidiyah dan
menyampai-kan laporan pertanggung jawaban.
d.
Menyampaikan
laporan secara periodik kepada DPC PSW.
(2)
Wewenang PSW Kecamatan adalah:
a.
Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan PSW di
wilayah kerjanya, sesuai ketentuan DPP PSW.
b.
Memberikan rekomendasi untuk pengesahan kepengurusan PSW
Desa/Kelurahan.
Pasal 25
Pemilihan dan
Masa Khidmah
(1)
Pengurus PSW Kecamatan dipilih dari dan oleh Musyawarah
Kecamatan Wahidiyah.
(2)
Masa khidmah Pengurus PSW Kecamatan terhitung dari
Musyawarah Kecamatan Wahidiyah yang memilihnya sampai dengan Musyawarah
Kecamatan Wahidiyah berikutnya.
Pasal 26
Pemberhentian
dan Pengisian Lowongan Antar-waktu
(1)
Personil Pengurus PSW Kecamatan berhenti atau
diberhentikan karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan
sendiri secara tertulis.
c.
Sebab-sebab lain yang merugikan Perjuangan Wahidiyah.
(2)
Pemberhentian antar-waktu karena sebab-sebab lain diputuskan
oleh Rapat Kerja Pengurus PSW Kecamatan. Sebelum memutuskan, Rapat Kerja
Pengurus PSW Kecamatan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk
membela diri.
(3)
Pengisian lowongan antar-waktu diisi atas dasar
keputusan Rapat Kerja Pengurus PSW Kecamatan.
(4)
Pemberhentian dan pengisian lowongan pengurus PSW
Kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPW PSW atas rekomendasi DPC PSW.
BAB VII
PENGURUS PSW
DESA/KELURAHAN
Pasal 27
Pengurus PSW Desa/Kelurahan terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Imam-imam Jama’ah Usbu’iyah.
Pasal 28
Kewajiban dan
Wewenang
(1)
Kewajiban Pengurus PSW Desa/Kelurahan adalah:
a.
Melaksanakan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah
Kelurahan Wahidiyah.
b.
Melaksanakan ketentuan dari DPP, DPW dan DPC PSW, serta
Pengurus PSW Kecamatan.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan
Wahidiyah dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban.
d.
Menyampaikan laporan secara
periodik kepada PSW Kecamatan.
(2)
Wewenang Pengurus PSW Desa/Kelurahan adalah menentukan
kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan PSW di wilayah kerjanya.
Pasal 29
Pemilihan dan
Masa Khidmah
(1) Pengurus PSW Desa/Kelurahan dipilih
dari dan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Wahidiyah.
(2) Masa khidmah Pengurus PSW
Desa/Kelurahan terhitung dari Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Wahidiyah
yang memilihnya sampai dengan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Wahidiyah
berikutnya.
Pasal 30
Pemberhentian
dan pengisian lowongan antar waktu
(1)
Personil pengurus PSW Desa/Kelurahan berhenti atau
diberhentikan karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan
sendiri secara tertulis.
c.
Sebab-sebab lain yang merugikan Perjuangan Wahidiyah.
(2)
Pemberhentian antar-waktu karena sebab-sebab lain diputuskan
oleh Rapat Kerja Pengurus PSW Desa/Kelurahan. Sebelum memutuskan, Rapat Kerja
Pengurus PSW Desa/Kelurahan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan
untuk membela diri.
(3)
Pengisian lowongan antar-waktu diisi atas dasar
keputusan Rapat Kerja Pengurus PSW Desa/Kelurahan.
(4)
Pemberhentian dan pengisian pengurus PSW Desa/Kelurahan
ditetapkan dengan surat keputusan DPC PSW atas rekomendasi PSW Kecamatan.
BAB VIII
PELANTIKAN
Pasal 31
(1)
Personil PSW Pusat terpilih dilantik oleh Pimpinan Musyawarah Kubro
atau Musyawarah Kubro Luar Biasa Wahidiyah.
(2)
Personil PSW Wilayah terpilih dalam Musyawarah Wilayah dilantik oleh DPP PSW.
(3)
Personil PSW Cabang terpilih dalam Musyawarah Cabang dilantik oleh DPW PSW atas nama DPP
PSW.
(4)
Pengurus PSW Kecamatan terpilih dalam Musyawarah Kecamatan dilantik oleh DPC PSW atas nama DPW
PSW.
(5) Pengurus PSW Desa/Kelurahan
terpilih dalam Msyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan dilantik oleh PSW Kecamatan atas nama DPC PSW.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
Pasal 32
Musyawarah
Kubro Wahidiyah
(1)
Musyawarah Kubro (Muskub) Wahidiyah merupakan pemegang
kedaulatan tertinggi dalam organisasi PSW, diadakan 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Musyawarah Kubro Wahidiyah berwenang:
a.
Menetapkan dan atau mengubah AD-ART PSW.
b.
Menetapkan Program Umum PSW.
c.
Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban PSW Pusat.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
dan para Anggota Majelis Tahkim Pusat PSW.
e.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua,
Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum DPP
PSW.
f.
Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain.
(3)
Musyawarah Kubro Wahidiyah dihadiri oleh:
a.
Peserta.
b.
Peninjau.
c.
Undangan.
(4)
Peserta terdiri dari:
a.
MTP PSW.
b.
Pengurus Pleno DPP PSW.
c.
Perwakilan DPP PSW.
d.
MTW dan para pengurus harian DPW PSW.
e.
MTC dan para pengurus harian DPC PSW.
(5)
Peninjau adalah Pengamal Wahidiyah yang diusulkan oleh
DPW, DPC, dan yang ditunjuk oleh DPP PSW.
(6)
Undangan adalah tokoh masyarakat yang diundang oleh DPP
PSW.
(7)
Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan diatur dalam
peraturan tersendiri oleh DPP PSW.
(8)
Pimpinan Musyawarah Kubro Wahidiyah dipilih dari Peserta,
oleh Peserta dan Peninjau.
(9)
Sebelum pimpinan Musyawarah Kubro Wahidiyah terpilih,
DPP PSW bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
Pasal 33
Musyawarah
Kubro Luar Biasa Wahidiyah
(1)
Musyawarah Kubro Luar Biasa (Muskublub) Wahidiyah diadakan atas permintaan dan atau persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah PSW Wilayah dan Cabang, apabila:
a.
Organisasi dalam keadaan terancam, atau
b.
DPP PSW melanggar AD ART PSW, atau
c. DPP PSW tidak dapat melaksanakan keputusan Muskub.
(2)
Musyawarah Kubro Luar Biasa Wahidiyah diselenggarakan
sama seperti pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) Pasal 32 Anggaran
Rumah Tangga ini.
(3)
DPP PSW wajib memberikan laporan pertanggung jawaban
kepada Musyawarah Kubro Luar Biasa Wahidiyah tersebut.
Pasal 34
Musyawarah
Wilayah Wahidiyah
(1)
Musyawarah Wilayah (Muswil) Wahidiyah diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali.
(2)
Musyawarah Wilayah Wahidiyah berwenang:
a.
Menyusun dan menetapkan Program Kerja tingkat Wilayah atas
dasar Program Umum PSW.
b.
Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban PSW Wilayah.
c.
Memilih dan menetapkan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
dan Anggota Majelis Tahkim Wilayah PSW.
d.
Memilih dan menetapkan para Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara DPW PSW.
e.
Membuat keputusan-keputusan lain.
(3)
Musyawarah Wilayah Wahidiyah dihadiri oleh:
a.
Peserta.
b.
Peninjau.
c.
Undangan.
(4)
Peserta terdiri dari:
a.
MTW PSW.
b.
Pengurus Pleno DPW PSW.
c.
MTC dan pengurus harian DPC PSW.
(5)
Peninjau terdiri dari:
a.
Unsur MTP dan unsur DPP PSW
b.
Pengamal Wahidiyah yang diusulkan oleh DPC, dan Pengamal
Wahidiyah yang ditunjuk oleh DPW PSW.
(6)
Undangan adalah tokoh masyarakat yang diundang oleh DPW
PSW.
(7)
Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan diatur dalam
peraturan tersendiri oleh DPW PSW.
(8)
Pimpinan Musyawarah Wilayah Wahidiyah dipilih dari
Peserta, oleh Peserta dan Peninjau.
(9)
Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah Wahidiyah terpilih,
DPW PSW bertindak sebagai Pimpinan
Sementara.
Pasal 35
Musyawarah Cabang Wahidiyah
(1)
Musyawarah Cabang (Muscab) Wahidiyah diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali.
(2)
Musyawarah Cabang Wahidiyah berwenang:
a.
Menyusun dan menetapkan Program Kerja tingkat Cabang atas
dasar Program Umum PSW.
b.
Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban PSW Cabang.
c.
Memilih dan menetapkan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
dan Anggota Majelis Tahkim Cabang PSW.
d.
Memilih dan menetapkan para Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara DPC PSW.
e.
Membuat keputusan-keputusan lain.
(3)
Musyawarah Cabang Wahidiyah dihadiri oleh:
a.
Peserta.
b.
Peninjau.
c.
Undangan.
(4) Peserta terdiri
dari:
a. MTC PSW
b. Pengurus Pleno DPC PSW
c. Pengurus PSW Kecamatan.
(5) Peninjau terdiri
dari:
a.
Unsur MTW PSW dan Unsur DPW PSW.
b.
Pengamal Wahidiyah yang diusulkan oleh PSW Kecamatan,
dan Pengamal Wahidiyah yang ditunjuk oleh DPC PSW.
(6)
Undangan adalah tokoh masyarakat yang diundang oleh DPC
PSW.
(7)
Jumlah Peserta, peninjau dan undangan diatur dalam
peraturan tersendiri oleh DPC PSW.
(8)
Pimpinan Musyawarah Cabang Wahidiyah dipilih dari
Peserta, oleh Peserta dan Peninjau.
(9) Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang
Wahidiyah terpilih, DPC PSW bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
Pasal 36
Musyawarah
Kecamatan Wahidiyah
(1)
Musyawarah Kecamatan (Muscam) Wahidiyah diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Kecamatan Wahidiyah berwenang:
a. Menyusun dan menetapkan Program Kerja tingkat Kecamatan atas dasar Program Umum PSW.
b. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus PSW
Kecamatan.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus PSW Kecamatan.
d.
Membuat keputusan-keputusan lain.
(3) Musyawarah Wahidiyah Kecamatan dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau.
c. Undangan.
(4) Peserta terdiri dari:
a. Semua Pengurus PSW Kecamatan
b. Pengurus PSW Desa/Kelurahan.
(5) Peninjau terdiri dari:
a. Unsur MTC PSW dan Unsur DPC PSW.
b. Pengamal Wahidiyah yang diusulkan
oleh PSW Desa, dan Pengamal Wahidiyah yang ditunjuk oleh PSW Kecamatan.
(6) Undangan adalah tokoh
masyarakat yang diundang oleh Pengurus PSW Kecamatan.
(7) Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan diatur dalam
peraturan tersendiri oleh Pengurus PSW
Kecamatan.
(8) Pimpinan Musyawarah Wahidiyah Kecamatan dipilih dari
Peserta, oleh Peserta dan Peninjau.
(9)
Sebelum
pimpinan Musyawarah Wahidiyah Kecamatan terpilih, Pengurus PSW Kecamatan bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
Pasal 37
Musyawarah Desa
Wahidiyah/Musyawarah Kelurahan Wahidiyah
(1)
Musyawarah Desa (Musdes) Wahidiyah/Musyawarah Kelurahan
(Muskel) Wahidiyah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Musyawarah Desa Wahidiyah atau Musyawarah Kelurahan
Wahidiyah berwenang:
a.
Menyusun dan
menetapkan Program Kerja tingkat Desa/Kelurahan atas dasar Program Umum PSW.
b.
Mengevaluasi pertanggung jawaban Pengurus PSW
Desa/Kelurahan.
c.
Memilih dan menetapkan Pengurus PSW Desa/Kelurahan.
d.
Membuat keputusan-keputusan lain.
(3)
Musyawarah Desa Wahidiyah/Musyawarah Kelurahan Wahidiyah
dihadiri oleh:
a.
Peserta.
b.
Peninjau.
c.
Undangan.
(4)
Peserta terdiri dari:
a. Semua Pengurus PSW Desa/Kelurahan
b. Para Imam Jama’ah dan Pengamal se Desa/Kelurahan.
(5) Peninjau adalah Pengurus PSW Kecamatan.
(6) Undangan adalah tokoh
masyarakat yang diundang oleh Pengurus PSW Desa/Kelurahan.
(7)
Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan diatur dalam
peraturan tersendiri oleh Pengurus PSW Desa/Kelurahan.
(8)
Pimpinan Musyawarah Desa Wahidiyah/Musyawarah Kelurahan
Wahidiyah dipilih dari Peserta, oleh Peserta dan Peninjau.
(9)
Sebelum Pimpinan Musyawarah Desa Wahidiyah/Musyawarah
Kelurahan Wahidiyah terpilih, Pengurus PSW Desa/Kelurahan bertindak
sebagai Pimpinan Sementara.
Pasal 38
RAPAT KERJA PSW
PUSAT
(1)
Rapat Kerja PSW Pusat terdiri dari:
a.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
b.
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
c.
Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) DPP dan MTP
d.
Rapat Kerja Majelis Tahkim Pusat (Raker MTP)
e.
Rapat Kerja Koordinasi (Rakor)
f.
Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim)
g.
Rapat Kerja Harian (Raker Harian)
h.
Rapat Kerja Pleno (Raker Pleno)
i.
Rapat Kerja Lengkap (Raker Lengkap)
j.
Rapat Kerja Badan (Raker Badan)
k.
Rapat Konsultasi.
(2) a. Rapat Kerja Nasional diadakan
sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun dan berwenang mengadakan penilaian
terhadap pelaksanaan Program Umum PSW dan menetapkan Program Kerja Tahunan.
b.
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh sama dengan Peserta
Musyawarah Kubro Wahidiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dan
jika perlu ditambah Ayat (5) dan Ayat (6).
(3) a. Rapat Pimpinan Nasional diadakan
sewaktu-waktu untuk koordinasi pelaksanaan Program Kerja.
b.
Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh unsur Pimpinan DPP
PSW, DPW PSW, DPC PSW, dan dapat mengundang pihak lain.
(4)
Rapat Kerja Gabungan DPP & MTP PSW diadakan atas
undangan DPP PSW, dan dihadiri para Anggota MTP PSW dan para Ketua DPP PSW,
serta dapat mengundang pihak lain.
(5)
Rapat Kerja MTP PSW diadakan sewaktu-waktu diperlukankan,
dihadiri oleh para Anggota MTP dan dapat mengundang pihak lain.
(6)
Rapat Kerja Koordinasi diadakan sewaktu-waktu, dihadiri
oleh Ketua Bidang terkait dan atau Ketua Badan, dan dapat mengundang pihak
lain.
(7)
Rapat Kerja Pimpinan diadakan sewaktu-waktu, dihadiri
oleh unsur Pimpinan dan dapat mengundang pihak lain.
(8)
Rapat Kerja Harian diadakan sedikitnya 1 (satu) kali
dalam tiga bulan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian dan dapat mengundang
pihak lain.
(9)
Rapat Kerja Pleno diadakan sedikitnya 1 (satu) kali
dalam enam bulan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno, dan dapat mengundang
pihak lain.
(10) Rapat Kerja Lengkap diadakan
sewaktu-waktu sesuai keperluan untuk pemberian pengarahan tugas-tugas teknis,
dihadiri oleh seluruh personel DPP PSW, dan dapat mengundang pihak lain.
(11) Rapat Kerja Badan diadakan
sewaktu-waktu sesuai keperluan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Badan, dan dapat
mengundang pihak lain.
(12) Rapat Konsultasi diadakan
sewaktu-waktu diperlukan diluar rapat-rapat kerja yang sudah ditetapkan, dan
bersifat konsultatif.
Pasal 39
RAPAT KERJA PSW WILAYAH
(1)
Rapat Kerja PSW Wilayah terdiri dari:
a.
Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
b.
Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil)
c.
Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) DPW dan MTW
d.
Rapat Kerja Majelis Tahkim Wilayah (Raker MTW)
e.
Rapat Kerja Koordinasi (Rakor)
f.
Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim)
g.
Rapat Kerja Harian (Raker Harian)
h.
Rapat Kerja Pleno (Raker Pleno)
i.
Rapat Kerja Lengkap (Raker Lengkap)
j.
Rapat Kerja Badan (Raker Badan)
k.
Rapat Konsultasi.
(2) a. Rapat Kerja Wilayah diadakan
sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun dan berwenang mengadakan penilaian
terhadap pelaksanaan Program Kerja tingkat Wilayah serta menetapkan pelaksanaan
Program Kerja.
b.
Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh sama dengan Peserta
Musyawarah Wilayah Wahidiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (4) dan
jika perlu ditambah Ayat (5).
(3) a. Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sewaktu-waktu
untuk koordinasi pelaksanaan Program Kerja.
b.
Rapat Pimpinan Wilayah dihadiri oleh unsur Pimpinan DPW
PSW, DPC PSW dan dapat mengundang pihak lain.
(4)
Rapat Kerja Gabungan DPW & MTW PSW atas undangan DPW
PSW dan dihadiri para Anggota MTW PSW dan para Ketua DPW PSW, serta dapat
mengundang pihak lain.
(5)
Rapat Kerja MTW PSW diadakan sewaktu-waktu dibutuhkan,
dihadiri oleh para Anggota MTW dan dapat mengundang pihak lain.
(6)
Rapat Kerja Koordinasi diadakan sewaktu-waktu, dihadiri
oleh Ketua Bidang terkait dan atau Ketua Badan, dan dapat mengundang pihak
lain.
(7)
Rapat Kerja Pimpinan diadakan sewaktu-waktu, dihadiri
oleh unsur Pimpinan dan dapat mengundang pihak lain.
(8)
Rapat Kerja Harian diadakan sedikitnya 1 (satu) kali
dalam sebulan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian dan dapat mengundang pihak
lain.
(9)
Rapat Kerja Pleno diadakan sedikitnya 1 (satu) kali
dalam tiga bulan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno, dan dapat mengundang
pihak lain.
(10) Rapat Kerja Lengkap diadakan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk pemberian pengarahan tugas-tugas teknis,
dihadiri oleh seluruh personel DPW PSW, dan dapat mengundang pihak lain
(11) Rapat Kerja Badan diadakan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Badan, dan dapat
mengundang pihak lain.
(12) Rapat Konsultasi diadakan
sewaktu-waktu diperlukan diluar rapat-rapat kerja yang sudah ditetapkan, dan
bersifat konsultatif.
Pasal 40
RAPAT KERJA PSW
CABANG
(1)
Rapat Kerja PSW Cabang terdiri dari:
a.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
b.
Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)
c.
Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) DPC dan MTC
d.
Rapat Kerja Majelis Tahkim Cabang (Raker MTC)
e.
Rapat Kerja Koordinasi
f.
Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim)
g.
Rapat Kerja Harian (Raker Harian)
h.
Rapat Kerja Pleno (Raker Pleno)
i.
Rapat Kerja Lengkap (Raker Lengkap)
j.
Rapat Kerja Badan (Raker Badan)
k.
Rapat Konsultasi.
(2) a. Rapat Kerja Cabang diadakan
sedikitnya 1 (satu) tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan Program Kerja tingkat Cabang serta menetapkan pelaksanaan Program
Kerja.
b.
Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh sama dengan Peserta
Musyawarah Cabang Wahidiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan
jika perlu ditambah Ayat (5).
(3) a. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sewaktu-waktu
untuk koordinasi pelaksanaan Program Kerja.
b.
Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh unsur Pimpinan DPC
PSW, Pengurus PSW Kecamatan dan dapat mengundang pihak lain.
(4)
Rapat Kerja Gabungan DPC & MTC PSW atas undangan DPC
PSW, dan dihadiri para Anggota MTC PSW dan para Ketua DPC PSW, serta dapat
mengundang pihak lain.
(5)
Rapat Kerja MTC PSW diadakan sewaktu-waktu dibutuhkan,
dihadiri oleh para Anggota MTC dan dapat mengundang pihak lain.
(6)
Rapat Kerja Koordinasi diadakan sewaktu-waktu, dihadiri
oleh Ketua Bidang terkait dan atau Ketua Badan, dan dapat mengundang pihak
lain.
(7)
Rapat Kerja Pimpinan diadakan sewaktu-waktu, dihadiri
oleh unsur Pimpinan dan dapat mengundang pihak lain.
(8)
Rapat Kerja Harian diadakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam
sebulan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian dan dapat mengundang pihak lain.
(9)
Rapat Kerja Pleno diadakan sedikitnya 1 (satu) kali
dalam tiga bulan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno, dan dapat mengundang
pihak lain.
(10) Rapat Kerja Lengkap diadakan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan untuk pemberian pengarahan tugas-tugas teknis, dihadiri oleh
seluruh personel DPC PSW, dan dapat mengundang pihak lain
(11) Rapat Kerja Badan diadakan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, dihadiri oleh seluruh Pengurus Badan, dan dapat
mengundang pihak lain.
(12) Rapat Konsultasi diadakan
sewaktu-waktu diperlukan diluar rapat-rapat kerja yang sudah ditetapkan, dan
bersifat konsultatif.
Pasal 41
RAPAT KERJA PSW
KECAMATAN
(1)
Rapat Kerja PSW Kecamatan terdiri dari:
a.
Rapat Kerja Kecamatan (Rakercam).
b.
Rapat Kerja Pengurus
(2) a. Rapat Kerja Kecamatan diadakan
sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian
terhadap pelaksanaan Program Kerja tingkat Kecamatan serta menetapkan
pelaksanaan Program Kerja.
b.
Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh sama dengan Peserta
Musyawarah Kecamatan Wahidiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dan
jika perlu ditambah Ayat (5).
(3)
Rapat Kerja Pengurus diadakan sewaktu-waktu, dihadiri
oleh Pengurus PSW Kecamatan dan dapat mengundang pihak lain.
Pasal 42
RAPAT KERJA PSW
DESA/KELURAHAN
(1)
Rapat Kerja PSW Desa/Kelurahan terdiri dari:
a.
Rapat Kerja Desa (Rakerdes)/Rapat Kerja Kelurahan
(Rakerlur).
b.
Rapat Kerja Pengurus
(2) a. Rapat Kerja Desa/Kelurahan diadakan
sedikitnya 1 (satu) kali dalam tiga bulan, mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan Program Kerja tingkat Desa/Kelurahan serta menetapkan pelaksanaan
Program Kerja.
b.
Rapat Kerja Desa/Kelurahan dihadiri oleh sama dengan
Peserta Musyawarah Wahidiyah Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (4) dan jika perlu ditambah Ayat (5).
(3)
Rapat Kerja Pengurus diadakan sewaktu-waktu, dihadiri
oleh Pengurus PSW Desa/Kelurahan dan dapat mengundang pihak lain.
BAB X
HAK BICARA, HAK MEMILIH DAN HAK DIPILIH
Pasal 43
(1)
Peserta memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak
dipilih.
(2)
Peninjau hanya memiliki hak bicara, dan hak memilih Pimpinan
Musyawarah.
(3)
Undangan memiliki hak bicara atas persetujuan Pimpinan
Musyawarah.
BAB XI
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 44
(1)
Musyawarah Wahidiyah dinyatakan sah, apabila dihadiri separo lebih
satu dari jumlah peserta.
(2)
Tata cara pengambilan keputusan dalam Musyawarah
Wahidiyah diatur dalam tata tertib, yang diajukan oleh PSW penyelenggara dan
disetujui oleh Musyawarah Wahidiyah bersangkutan.
(3) a. Rapat-Rapat Kerja PSW dinyatakan
sah, apabila
dihadiri oleh sedikitnya separo lebih satu jumlah peserta fungsionaris
terundang.
b.
Dalam hal ketentuan huruf (a) di atas tidak tercapai,
dan keadaan sangat mendesak, maka Rapat Kerja dapat dilangsungkan dengan sah
atas persetujuan dan tanggungjawab peserta yang hadir, yang dinyatakan dalam
berita acara dan dilampirkan pada buku notulen rapat, dan ditanda tangani oleh
semua peserta yang hadir.
c.
Dalam hal ketentuan huruf (a) dan huruf (b) di atas
tidak tercapai, maka Pimpinan mengambil kebijaksanaan lain, sepanjang tidak
bertentangan dengan AD-ART PSW.
(4) Pengambilan keputusan diusahakan
sejauh mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Apabila hal ini tidak
tercapai, maka keputusan diambil suara terbanyak.
(5) Segala keputusan musyawarah dan
rapat-rapat kerja mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak boleh
bertentangan dengan AD & ART PSW serta ketentuan PSW yang berlaku.
(6) Terhadap hal-hal yang sangat
penting, disamping keputusan Musyawarah atau Rapat Kerja, perlu dilakukan
istikhoroh.
a.
Apabila hasil istikhoroh dan keputusan Musyawarah/Rapat
Kerja tidak ada kesesuaian, maka diadakan istikhoroh ulang.
b.
Apabila hasil istikhoroh ulang juga tidak diperoleh
kesesuaian, maka yang diikuti adalah hasil istikhoroh ulang tersebut.
BAB XII
M U J A H A D A H
Pasal 45
Segala bentuk
mujahadah, tata cara dan peraturan pelaksanaannya diatur oleh DPP PSW,
sesuai bimbingan Muallif Sholawat Wahidiyah Rodliyallohu ‘anhu.
Pasal 46
Macam-macam
Mujahadah yang telah dibimbingkan oleh Muallif Sholawat Wahidiyah Rodliyallohu
‘anhu, adalah sebagai berikut:
a.
Mujahadah 40 (empat puluh) hari
Dilaksanakan
oleh Pengamal pemula, dan dapat dilaksanakan ulang oleh para Pengamal
Wahidiyah.
b.
Mujahadah Yaumiyah (harian)
Mujahadah yang
dilaksanakan setiap hari oleh setiap orang Pengamal, baik secara perorangan
atau berjamaah, dianjurkan dengan bilangan 7-17, minimal satu kali.
c.
Mujahadah Keluarga
Mujahadah yang diikuti seluruh
anggota keluarga dari Pengamal Wahidiyah secara berjama’ah
d.
Mujahadah Usbu’iyah (mingguan)
Mujahadah yang dilaksanakan secara berjamaah seminggu
sekali, oleh pengamal se desa/kelurahan/kelompok/lingkungan.
Penyelenggara
dan penanggungjawabnya adalah pengurus PSW Desa/Kelurahan.
e.
Mujahadah Syahriyah (bulanan) atau Mujahadah Lapanan
Mujahadah yang dilaksanakan secara berjamaah sebulan
sekali atau setiap selapan (35 hari) sekali, oleh pengamal se-Kecamatan.
Penyelenggara
dan penanggungjawabnya adalah pengurus PSW Kecamatan.
f.
Mujahadah Rubu’usanah (triwulan)
Mujahadah yang dilaksanakan secara berjamaah setiap tiga
bulan sekali, oleh pengamal se-Kabupaten/Kota.
Penyelenggara
dan penanggungjawabnya adalah DPC PSW.
g.
Mujahadah Nisfusanah (setengah tahunan)
Mujahadah yang dilaksanakan secara berjamaah setiap 6
(enam) bulan sekali atau dua kali dalam setahun, oleh Pengamal se-Propinsi/Daerah
Khusus/Daerah Istimewa.
Penyelenggara
dan penanggungjawabnya adalah DPW PSW.
h.
Mujahadah Kubro
Mujahadah yang
dilaksanakan secara berjamaah berskala Nasional/Internasional pada setiap bulan
Muharrom dan bulan Rojab, dimulai hari Kamis malam Jum’at, antara tanggal 9 dan
17. Penyelenggara dan penanggungjawabnya adalah DPP PSW.
i.
Dan lain-lain bentuk Mujahadah, seperti:
Mujahadah Peningkatan,
Mujahadah Kecerdasan,
Mujahadah Keamanan,
Mujahadah Penyiaran,
Mujahadah Waqtiyyah (insidentil)
berhubung ada kejadian-kejadian penting, bersifat lokal, regional, nasional dan
internasional.
BAB XIII
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 47
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Kubro Wahidiyah
atau Musyawarah Kubro Luar Biasa Wahidiyah dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.
Pasal 48
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) PSW ini, diatur dengan peraturan DPP PSW.
Pasal 49
Anggaran Rumah
Tangga (ART) PSW ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jombang
Pada tanggal : 19 maret 2011
PIMPINAN MUSYAWARAH KUBRO WAHIDIYAH VI-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar