COVER

TULISAN

FAFIRRU ILALLOH WA ROSULIHI SAW (LARILAH KEMBALI KEPADA ALLOH SWT DAN ROSULULLOH SAW!!!

Rabu, 07 Mei 2014

PENGERTIAN MUJAHADAH NISFUSSANAH



Mujahadah Nisfusanah (setengah tahunan)
Mujahadah yang dilaksanakan secara berjamaah setiap 6 (enam) bulan sekali atau dua kali dalam setahun, oleh Pengamal se-Propinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa.
Penyelenggara dan penanggungjawabnya adalah DPW PSW.

Sedangkan MUJAHADAH WAHIDIYAH atau lazim disebut MUJAHADAH adalah pengamalan Sholawat Wahidiyah atau bagian dari padanya menurut cara/kaifiyah yang ditentukan oleh Muallif Rodliyallohu ‘anhu, sebagai penghormatan kepada Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam dan sekaligus sebagai doa permohonan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa, bagi diri pribadi dan keluarga, bagi bangsa dan negara, bagi umat jamii’al ‘alamiin, bahkan bagi makhluk ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, tidak ada kesesatan bagi orang yang berdoa bahkan orang bersholawat.
AJARAN WAHIDIYAH
a.     Yang dimaksud dengan Ajaran Wahidiyah adalah bimbingan praktis lahiriyah dan batiniyah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam menjalankan tuntunan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam meliputi bidang Islam, bidang Iman dan bidang Ihsan, mencakup segi syariat, segi haqiqot/ma’rifat dan segi akhlak.
b.     AJARAN WAHIDIYAH dirumuskan seperti yang tertera dalam Lembaran Sholawat Wahidiyah, sebagai berikut:
·        LILLAH
Segala amal perbutan apa saja, baik yang berhubungan langsung kepada Alloh dan Rosul-Nya Shollallohu ‘alaihi wasallam, maupun yang berhubungan dengan masyarakat, dengan sesama makhluq pada umumnya, baik yang bersifat wajib, sunnah atau yang mubah (wenang), asal bukan perbuatan yang merugikan/bukan perbuatan yang tidak diridloi Alloh, melaksanakannya supaya disertai niat dan tujuan untuk mengabdikan diri kepada Alloh Tuhan Yang Maha Eesa dengan ikhlas tanpa pamrih! LILLAHI TA’ALA! “LAA ILAAHA ILLALLOOH” (Tiada tempat mengabdi selain kepada Alloh), “WAMAA KHOLAQTUL JINNA WAL INSA ILLA LIYA’BUDUUNI” (Dan tiadalah AKU menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-KU) (Qs. Adz Dzaariyaat, 56)
·        BILLAH
Menyadari dan merasa senantiasa kapanpun dan di manapun berada, bahwa segala sesuatu termasuk gerak-gerik dirinya lahir batin, adalah ALLOH TUHAN MAHA PENCIPTA yang menciptakan dan menitahkan-Nya. Jangan sekali-kali merasa, lebih-lebih mengaku bahwa diri kita ini memiliki kekuatan atau kemampuan. “LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAH” (Tiada daya dan kekuatan melainkan atas kehendak ALLOH (BILLAH).
·        LIRROSUL
Di samping berniat mengabdikan diri (beribadah) kepada Alloh seperti di atas, dalam segala tindakan dan perbuatan apa saja, asal bukan perbuatan yang tidak diridloi Alloh, bukan perbuatan yang merugikan, supaya disertai niat mengikuti jejak tuntunan Rosuululloh, Shollallohu ‘alaihi wasallam, “YAA AYYUHAL LADZIINA AAMANUU ATHI’ULLOOHA WA ATHI’UR ROSUULA WALAA TUBHTHILUU A’MAALAKUM”. (Hai orang-orang yang beriman (BILLAH), taatlah kepada Alloh (LILLAH) dan taatlah kepada Rosul (LIRROSUL), dan janganlah kamu merusak amal-amalmu). (Qs. Muhammad, 33).
·        BIRROSUL
Di samping sadar BILLAH seperti di atas, supaya juga menyadari dan merasa bahwa segala sesuatu termasuk gerak-gerik dirinya lahir batin (yang diridloi oleh Alloh) adalah sebab jasa Rosuululloh Shollalloohu ‘alaihi wasallam, “WAMAA ARSALNAAKA ILLA ROHMATAL LIL’AALAMIIN”. (Dan tidadalah AKU mengutus Engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam). (Qs. Al-Anbiyaa, 107).
Penerapan LILLAH BILLAH, dan LIRROSUL BIRROSUL seperti di atas, adalah merupakan realisasi dalam praktek hati dari dua kalimat syahadat “ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLOOH” Shollalloohu ‘alaihi wasallam.
·        YUKTI KULLA DZII HAQQIN HAQQOH
Mengisi dan memenuhi segala kewajiban, melaksanakan kewajiban di segala bidang tanpa menuntut hak. Baik kewajiban-kewajiban terhadap Alloh Subhanahu Wa Ta’ala Wa Rosulihi Shollallohu ‘alaihi wasallam, maupun kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan masyarakat di segala bidang dan terhadap makhluq pada umumnya.
·        TAQDIIMUL-AHAM FAL-AHAM TSUMMAL-ANFA’ FAL-ANFA’
Di dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut supaya mendahulukan yang lebih penting (AHAMMU). Jika sama-sama pentingnya, supaya dipilih yang lebih besar manfaatnya (ANFA’U). Hal-hal yang berhubungan kepada Alloh wa Rosulihi Shollallohu ‘alaihi wasallam, terutama yang wajib, pada umumnya harus dipandang “AHAMMU” (lebih penting). Dan hal-hal yang manfa’atnya dirasakan juga oleh orang lain atau umat dan masyarakat pada umumnya harus dipandang “ANFA’U” (lebih bermanfa’at). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar